Riwayat Struktur Organisasi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bappeda dibantu oleh aparat yang terdapat di dalam struktur organisasi Bappeda. Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe adalah sebagai berikut :
- KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan Daerah dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
- SEKRETARIS BADAN
Sekretaris Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan antar bidang, tugas-tugas umum perencanaan pembangunan daerah, pelayanan teknis administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan dan perencanaan kegiatan dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Bappeda dalam menyusun, mengolah, menganalisis, dan menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian yang meliputi surat menyurat, urusan rumah tangga dan kepegawaian dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2.2 KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Sekretaris Bappeda dalam menyusun, mengolah, menganalisis, dan menyelenggarakan Urusan Keuangan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2.3 KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN KEGIATAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan Kegiatan mempunyai tugas melaksankan sebagian tugas Sekretaris Bappeda dalam menyusun, mengolah, menganalisis, dan mengkoordinasikan perencanaan kegiatan tahunan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- BIDANG PERENCANAAN STATEGIK, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan, tugas-tugas umum Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi penyusunan data, statistik, pelaporan, perencanaan strategi, monitoring dan evaluasi serta pengembangan sistem Informasi, Penelitian dan Teknologi.
3.1 KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM PERENCANAAN STATISTIK DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Perencanaan Statistik dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauan dan Evaluasi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan rencana kegiatan penyusunan data, statistik dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.
3.2 KEPALA SUB BIDANG PERENCANAAN MAKRO MONEV
Kepala Sub Bidang Perencanaan Makro Monev mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauandan Evaluasi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penyusunan rencana strategik kabupaten, evaluasi dan monitoring serta pengendalian pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe.
3.3 KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, PENELITIAN DAN TEKNOLOGI
Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Penelitian dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauan dan Evaluasi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem informasi, penelitian dan teknologi untuk kebutuhan perencanaan pembangunan di Kabupaten Konawe.
- BIDANG EKONOMI
Kepala Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan dibidang Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Kelautan, Industri, Perdagangan, Koperasi dan investasi daerah serta Pendanaan dan Keuangan Daerah.
4.1 KEPALA SUB BIDANG PERTANIAN, KEHUTANAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN
Kepala Sub Bidang Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ekonomi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan rencana kegiatan dan program pembangunan pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan dan kelautan.
4.2 KEPALA SUB BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN INVESTASI DAERAH
Kepala Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Investasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ekonomi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan rencana kegiatan dan program pembangunan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan investasi di daerah.
4.3 KEPALA SUB BIDANG PENDANAAN DAN KEUANGAN DAERAH
Kepala Sub Bidang Pendanaan dan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ekonomi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan sumber-sumber pendanaan dan keuangan daerah baik yang bersumber dari BLN, APBN maupun sumber pendanaan lainnya untuk kebutuhan pembangunan daerah.
- BIDANG SOSIAL BUDAYA
Kepala Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan dibidang sosial budaya meliputi urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, kependudukan dan catatan sipil, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, kearsipan, perpustakaan, kesatuan bangsa, pemerintahan, pariwisata, perangkat daerah dan kepegawaian.
5.1 KEPALA SUB BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEBUDAYAAN
Kepala Sub Bidan Kesejahteraan Sosial dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kepala Bidang Sosial Budaya dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan dibidang kesejahteraan sosial, pariwisata seni dan budaya.
5.2 KEPALA SUB BIDANG SDM, PENDIDIKAN DAN KEPENDUDUKAN
Kepala Sub Bidang SDM, Pendidikan dan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sosial Budaya dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan bidang SDM, Pendidikan dan Kependudukan.
5.3 KEPALA SUB BIDANG PEMERINTAHAN DAN KERJASAMA ANTAR DAERAH
Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Kerjasama Antar Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sosial Budaya dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan bidang Pemerintahan dan Kerjasama antar Daerah.
- BIDANG FISIK DAN PRASARANA
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan dibidang perumahan, permukiman dan prasarana wilayah, perhubungan, SDA dan lingkungan hidup, serta agraria, penataan ruang dan pengembangan wilayah.
- KEPALA SUB BIDANG PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Kepala Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepela Bidang Fisik dan Prasarana dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan bidang perumahan, permukiman dan prasarana wilayah.
6.2. KEPALA SUB BIDANG PERHUBUNGAN, SDA DAN LINGKUNGAN HIDUP
Kepala Sub Bidang Perhubungan, SDA dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan dibidang perhubungan, sumber daya air (SDA) dan lingkungan hidup.
- KEPALA SUB BIDANG AGRARIA, PENATAAN RUANG DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Kepala Sub Bidang Agraria, Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan dibidang Agraria, Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah.