Riwayat Struktur Organisasi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bappeda dibantu oleh aparat yang terdapat di dalam struktur organisasi Bappeda. Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe adalah sebagai berikut :

  1. KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan Daerah dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

  1. SEKRETARIS BADAN

Sekretaris Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan antar bidang, tugas-tugas umum perencanaan pembangunan daerah, pelayanan teknis administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan dan perencanaan kegiatan dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

2.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Kepala  Sub  Bagian  Umum  dan  Kepegawaian  mempunyai  tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Bappeda dalam menyusun,  mengolah, menganalisis, dan menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian yang meliputi surat menyurat, urusan rumah tangga dan kepegawaian dalam lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

2.2 KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Sekretaris Bappeda dalam menyusun, mengolah, menganalisis, dan menyelenggarakan Urusan Keuangan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

2.3 KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN KEGIATAN

Kepala Sub Bagian Perencanaan Kegiatan mempunyai tugas melaksankan sebagian tugas Sekretaris Bappeda dalam menyusun, mengolah, menganalisis, dan mengkoordinasikan perencanaan kegiatan tahunan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

  1. BIDANG PERENCANAAN STATEGIK, PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Kepala Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan, tugas-tugas umum Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi penyusunan data, statistik, pelaporan, perencanaan strategi, monitoring dan evaluasi serta pengembangan sistem Informasi, Penelitian dan Teknologi.

3.1 KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM PERENCANAAN  STATISTIK DAN PELAPORAN

Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Perencanaan Statistik dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauan dan Evaluasi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan rencana kegiatan penyusunan data, statistik dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.

3.2 KEPALA SUB BIDANG PERENCANAAN MAKRO MONEV

Kepala Sub Bidang Perencanaan Makro Monev mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauandan  Evaluasi  dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penyusunan rencana strategik kabupaten, evaluasi dan monitoring serta pengendalian pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe.

3.3 KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, PENELITIAN DAN TEKNOLOGI

Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Penelitian dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan Strategik, Pemantauan           dan      Evaluasi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem informasi, penelitian dan teknologi untuk kebutuhan perencanaan pembangunan di Kabupaten Konawe.

  1. BIDANG EKONOMI

Kepala  Bidang  Ekonomi  mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan            dibidang Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Kelautan, Industri, Perdagangan, Koperasi dan investasi daerah serta Pendanaan dan Keuangan Daerah.

4.1 KEPALA SUB BIDANG PERTANIAN, KEHUTANAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN

Kepala Sub Bidang Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ekonomi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan rencana kegiatan dan program pembangunan pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan dan kelautan.

4.2 KEPALA SUB BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN INVESTASI DAERAH

Kepala Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Investasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ekonomi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan rencana kegiatan dan program pembangunan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan investasi di daerah.

4.3 KEPALA SUB BIDANG PENDANAAN DAN KEUANGAN DAERAH

Kepala Sub Bidang Pendanaan dan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ekonomi dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan sumber-sumber pendanaan dan keuangan daerah baik yang bersumber dari BLN, APBN maupun sumber pendanaan lainnya untuk kebutuhan pembangunan daerah.

 

  1. BIDANG SOSIAL BUDAYA

Kepala Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan dibidang sosial budaya meliputi urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, kependudukan dan catatan sipil, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, kearsipan, perpustakaan, kesatuan bangsa, pemerintahan, pariwisata, perangkat daerah dan kepegawaian.

5.1 KEPALA SUB BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KEBUDAYAAN

Kepala Sub Bidan Kesejahteraan Sosial dan Kebudayaan mempunyai   tugas melaksanakan sebagaian tugas Kepala Bidang Sosial Budaya dalam  menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan dibidang kesejahteraan sosial, pariwisata seni dan budaya.

5.2 KEPALA SUB BIDANG SDM, PENDIDIKAN DAN KEPENDUDUKAN

Kepala Sub Bidang SDM, Pendidikan dan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sosial Budaya dalam menyusun, mengolah,       menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan bidang SDM, Pendidikan dan Kependudukan.

5.3 KEPALA SUB BIDANG    PEMERINTAHAN DAN KERJASAMA ANTAR DAERAH

Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Kerjasama Antar Daerah  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sosial Budaya dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan bidang Pemerintahan dan Kerjasama antar Daerah.

  1. BIDANG FISIK DAN PRASARANA

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan dibidang perumahan, permukiman dan prasarana wilayah, perhubungan, SDA dan lingkungan hidup, serta agraria, penataan ruang dan pengembangan wilayah.

  • KEPALA SUB BIDANG PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

Kepala  Sub  Bidang  Permukiman  dan  Prasarana  Wilayah  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepela Bidang Fisik dan Prasarana dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan bidang perumahan, permukiman dan prasarana wilayah.

6.2. KEPALA SUB BIDANG PERHUBUNGAN, SDA DAN LINGKUNGAN HIDUP

Kepala Sub Bidang   Perhubungan, SDA dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan dibidang perhubungan, sumber daya air (SDA) dan lingkungan hidup.

  • KEPALA SUB BIDANG AGRARIA, PENATAAN RUANG DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

Kepala Sub Bidang Agraria, Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dalam menyusun, mengolah, menganalisis, mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan dibidang Agraria, Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah.

Back to top button