Tujuan dan Sasaran
Dasar Hukum Pembentukan Bappeda Konawe
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, pengembangan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan.