Profil Bappeda
Demi meningkatkan keserasian pembangunan di daerah, diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan daerah, diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 jo Kepmendagri Nomor 142 Tahun 1974, diamanatkan mengenai Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai badan koordinasi dalam perencanaan di daerah. Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, seperti halnya pada Pemerintah Provinsi/Tingkat I Bappeda Provinsi. Bappeda Tingkat I merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Susunan organisasi Bappeda Tingkat I terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, serta bidang statistik dan laporan.
Tujuan dan Sasaran
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan. Eksistensi BAPPEDA sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencapaian tujuan sistem perencanaan pembangunan yang diisyaratkan dalam Undang-undang Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu:
- Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
- Menjamin terciptanya integrasi, singkronisasi, dan sinergi, baik antar daerah, antar ruang, antar fungsi, antar waktu, maupun antar Pusat dan Daerah.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.