Kementerian PPN/Bappenas Prioritaskan Sistem Anti Korupsi dalam RPJPN 2025-2045

Jakarta – Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, menyatakan bahwa dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, Sistem Anti Korupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia. “Kementerian PPN/Bappenas mendukung pencegahan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Deputi Bogat pada Rabu (3/4).
Sistem Anti Korupsi ini tercakup dalam Agenda Transformasi Tata Kelola dan Agenda Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperkuat infrastruktur anti korupsi guna mencapai tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan supremasi hukum. Dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Sistem Anti Korupsi didasarkan pada empat pilar strategis.
Pertama, pembudayaan anti korupsi yang bertujuan menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran di semua lapisan masyarakat. Kedua, pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses pemerintahan dan bisnis. Ketiga, penindakan korupsi yang menekankan pada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku korupsi. Terakhir, pemulihan aset yang dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas akibat tindak korupsi.
“Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen untuk merencanakan dan melaksanakan penguatan sistem anti korupsi serta kelembagaan anti korupsi, termasuk KPK. Ini mencakup upaya peningkatan kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas,” tambah Deputi Bogat.
Terkait pencegahan korupsi, pada tahun 2020, Kementerian PPN/Bappenas bersama sejumlah kementerian/lembaga telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup berbagai program, termasuk peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, penguatan lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum, kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan etika, dan pembentukan kebijakan anti-korupsi. “Dengan sinergi dan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi praktik korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara. Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait penggabungan dengan Ombudsman atau penghapusan bidang penindakan di KPK,” tutup Deputi Bogat.